Senin, 01 Oktober 2012


Antara ‘Kebebasan berekspresi’ atas nama HAM versus Pelanggaran Privasi ala Barat?




Sejak cuplikannya beredar di youtube awal Juli lalu, film amatir berjudul Innocence of Muslims garapan sutradara amatir, Sam Bacile, terus mendapat protes keras di seluruh dunia. Bagaimana tidak? Dalam film berdurasi sekitar 2 jam  itu, Nabi Muhammad SAW digambarkan sebagai seorang penipu (mengarang Alquran dan mengaku sebagai nabi). Rasulullah SAW juga dianggap sebagai pria hidung belang (banyak istri, gundik dan budak seks). Selain itu, Al-Ma’shum SAW dan juga digambarkan sebagai seorang pedofil (Penyuka seks terhadap anak kecil) dengan menikahi Siti Aisyah r.a, putri Abu Bakar As-Shiddiq r.a, yang masih berusia 6 tahun.
Gelombang protes bermunculan di seluruh dunia. Tidak hanya dari umat Islam, masyarakat non-muslim pun turut menyampaikan kecaman atas film itu. Beberapa negara –termasuk Indonesia- memang telah memblokir akses film itu. Namun ironisnya, Amerika Serikat (AS), negara tempat film itu dibuat– dengan dalih kebebasan berekspresi- mengganggap Innocence of Muslims sebagai sebuah karya ‘legal’, seperti film-film lain.
Belum reda kontroversi yang ditimbukan oleh Innocence of Muslims, Sebuah majalah di Prancis turut menebar provokasi dengan memuat karikatur Nabi Muhammad SAW.
Protes semakin meluas. Menuntut AS dan Barat mengambil tindakan tegas. Beberapa bahkan berlangsung ricuh, karena AS keukeuh melindungi Sam Bacile CS. AS bahkan mengecam  protes yang disampaikan oleh umat Islam dan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang berlebihan.


Masih di Barat, di bulan September 2012, majalah Closer yang beredar di Prancis memuat beberapa foto Kate Middleton, Istri dari Pangeran William, saat tidak berbusana, di teras  sebuah villa milik keponakan Ratu Elizabeth di Prancis.
Atas pemuatan dan publikasi foto ini keluarga Kerajaan Inggris pun menggugat fotografer majalah Closer yang mengambil foto bugil tersebut, karena dinilai telah melanggar privasi mereka. 
Berdasar gugatan yang diajukan oleh Kerajaan Inggris, Pengadilan Komune (semacam kota) Nanterre memutuskan bahwa majalah gosip itu bersalah. Atas pelanggaran tersebut, Closer diharuskan membayar denda EUR 2.000 (sekitar Rp 24,8 juta).
Selain menjatuhkan denda, pengadilan juga melarang publikasi foto tersebut. Seluruh foto asli Kate yang dimiliki majalah Closer disita. Terutama, foto-foto pribadi istri Pangeran William itu. 

Pertanyaannya adalah…. 

Jika Kate Middleton boleh marah karena merasa privasinya diusik oleh majalah Closer -dan pengadilan Barat mendukung- mengapa umat Islam dilarang memprotes Innocence of Muslims yang telah terangan-terangan menghina Rasulullah SAW yang mulia? Bukankah hal ini menunjukkan bahwa AS dan Barat yang selama ini selalu menggembar-gemborkan kebebasan dan Hak Asasi Manusia, telah melanggar HAM itu sendiri? Wallahu ‘alam.

Tagged:

0 komentar:

Posting Komentar

Halaman Ibnu Shalih © 2013 | Powered by Blogger | Blogger Template by DesignCart.org